KEBERADAAN IPDN tidak sesuai dengan UU Sisitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Lembaga ini di bawah Departemen Dalam negeri (Depdagri). "IPDN harusnya disesuaikan dengan UU Sisdiknas. Semua pedidikan kedinasan kecuali akademi TNI dan Kepolisian, semua harus tunduk dengan UU Sisdiknas," ujarnya di Kantor Presiden Jakarta, Senin (09/04/2007).
IPDN itu bukan program pendidikan profesi, tetapi program S1. Pendidikan profesi ditempuh setelah sarjana, dan hanya butuh waktu satu sampai dua tahun. IPDN juga tidak sepenuhnya mendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sedangkan, pendidikan kedinasan itu hanya untuk PNS atau calon PNS dalam pengertian orang yang sudah pasti menjadi PNS, dan tinggal dalam proses administrasi saja, seperti untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai," katanya.|Lacak.info
IPDN itu bukan program pendidikan profesi, tetapi program S1. Pendidikan profesi ditempuh setelah sarjana, dan hanya butuh waktu satu sampai dua tahun. IPDN juga tidak sepenuhnya mendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sedangkan, pendidikan kedinasan itu hanya untuk PNS atau calon PNS dalam pengertian orang yang sudah pasti menjadi PNS, dan tinggal dalam proses administrasi saja, seperti untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai," katanya.|Lacak.info