DPD meminta pemerintah membubarkan IPDN dan mengembalikan prajanya ke daerah, melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan penyesuaian materi kuliah dan kurikulum. "Untuk menjadi hakim atau jaksa, seseorang tidak perlu sekolah khusus. Yang dibutuhkan bila seseorang ingin menjadi hakim dan jaksa adalah mengikuti kursus atau diklat yang diselenggarakan departemen," katanya di Bali (10/04/2007).
Begitu juga untuk menjadi lurah atau camat, tidak perlu sekolah khusus seperti IPDN karena sarjana dengan keilmuan pemerintahan pun mampu menjadi camat atau lurah, dengan mengikuti pendidikan singkat sebelumnya.
Pembubaran IPDN juga terkait larangan mendirikan sekolah ikatan dinas untuk jenjang S1 berdasarkan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah yang diselenggarakan departemen hanya untuk jenjang S2 dan S3.
Lacak.info
Begitu juga untuk menjadi lurah atau camat, tidak perlu sekolah khusus seperti IPDN karena sarjana dengan keilmuan pemerintahan pun mampu menjadi camat atau lurah, dengan mengikuti pendidikan singkat sebelumnya.
Pembubaran IPDN juga terkait larangan mendirikan sekolah ikatan dinas untuk jenjang S1 berdasarkan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah yang diselenggarakan departemen hanya untuk jenjang S2 dan S3.
Lacak.info