RUSDIHARDJO mantan Kapolri menjadi tersangka dugaan korupsi keimigrasian ketika menjabat Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia. Antara Januari 2004 hingga Oktober 2005, ia diduga menerima uang pungutan liar dari mempraktikan SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahannya sejak Rabu sore (16/1) dan seperti biasa menitipkannya di Mabes Polri. KPK memang tidak memiliki fasilitas penahanan. Selama ini tahanannya menyebar di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan Rusdihardjo menempati Rutan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penggunaan Rutan ini, konon diluar kebiasaan, dan membuahkan sorotan. Antara lain datang dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, atas nama fraksinya di Jakarta, Jumat (18/6), yang menilai cara penahanan mantan Kapolri ini terkesan diskriminatif. | 09L13/ Lacak.info
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahannya sejak Rabu sore (16/1) dan seperti biasa menitipkannya di Mabes Polri. KPK memang tidak memiliki fasilitas penahanan. Selama ini tahanannya menyebar di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan Rusdihardjo menempati Rutan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penggunaan Rutan ini, konon diluar kebiasaan, dan membuahkan sorotan. Antara lain datang dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, atas nama fraksinya di Jakarta, Jumat (18/6), yang menilai cara penahanan mantan Kapolri ini terkesan diskriminatif. | 09L13/ Lacak.info