WIDJOKONGKO Puspoyo, Direktur perwakilan Arden Bridge Investment Limited (ABIL) di Indonesia, harus menjalani penjara selama lima tahun, dan denda Rp10 miliar terkait kasus pemberian dan penerimaan hadiah oleh pejabat negara dan penggelapan pajak.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketuai Yuni Daru W di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis mendakwa Widjokongko bersalah melakukan penggelapan pajak ABIL. Sengaja tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usaha perusahaan itu kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Widjokongko Puspoyo juga didakwa mengalirkan uang dari rekanan Bulog, Cheong Karm Chuen, ke rekening mantan Kepala Bulog,Widjanarko Puspoyo dan keluarganya. Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 hingga Maret 2004. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakaknya. Widjanarko Puspoyo yang menjabat Kepala Bulog, di Bank ABN Amro. Transfer uang dilakukan pada 7 September 2004 sebesar 10 ribu dolar dan pada 6 Oktober 2004 sejumlah 20 ribu dolar. |05L03/ Lacak.info
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketuai Yuni Daru W di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis mendakwa Widjokongko bersalah melakukan penggelapan pajak ABIL. Sengaja tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usaha perusahaan itu kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Widjokongko Puspoyo juga didakwa mengalirkan uang dari rekanan Bulog, Cheong Karm Chuen, ke rekening mantan Kepala Bulog,Widjanarko Puspoyo dan keluarganya. Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 hingga Maret 2004. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakaknya. Widjanarko Puspoyo yang menjabat Kepala Bulog, di Bank ABN Amro. Transfer uang dilakukan pada 7 September 2004 sebesar 10 ribu dolar dan pada 6 Oktober 2004 sejumlah 20 ribu dolar. |05L03/ Lacak.info