InterLink | Teror | Konflik | Religi | Takhta | IndonesianNews | IndoLink | Teror | Konflik | Bencana | Harga Eceran | Suara Rakyat | admin | lacak.info |

Google Ad | Audi | Ford | Honda | Jeep | Lamborghini | Lexus | Mazda | Mercedes | Suzuki | Toyota | VW |

2008-04-28

Ahmad Fauzi

KPK Kalau Perlu Dibubarkan
UPAYA KPK mengusut kasus korupsi terkait kasus Al Amin Nur Nasution, Ahmad Fauzi tidak berkenan. "KPK ini sudah terlalu superbody," katanya di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (25/4/2008).

Sejak didirikan pada 2002, KPK telah menjelma menjadi institusi yang seakan memiliki kewenangan tidak terbatas. Maka, harus segera dilakukan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Kesimpulan itu merupakan hasil komunikasinya dengan beberapa rekannya di DPR selama ini. Kekuasaan dan kewenangan lembaga itu harus dibatasi. "Kalau perlu, dibubarkan juga tidak masalah," tegasnya.

Usul pembubaran juga didasarkan pada hasil evaluasi DPR terhadap kinerja KPK selama ini. "Kinerja mereka juga tidak terlampau baik, secara umum belum optimal," katanya.

Sepanjang 2006, dari pengaduan dugaan korupsi sebanyak 6 ribu kasus, hanya tujuh yang ditindaklanjuti. Selain itu, berdasar laporan KPK ke komisi III, dari target ratusan miliar uang negara yang dikorupsi, hanya Rp 17 miliar yang dapat dikembalikan. "Ini bagaimana? Suaranya saja yang keras," lanjutnya.

Saat ini sudah ada tiga anggota DPR yang menjadi tahanan KPK. yakni Al Amin (PPP), Hamka Yandhu (Golkar), tersangka aliran dana BI dan Saleh Jasit (Golkar), tersangka korupsi pengadaan mobil kebakaran.

Peran KPK bisa dikembalikan lagi ke kejaksaan dan kepolisian. Sebab, sejak awal, pembentukan KPK memang berangkat dari keprihatinan masyarakat atas lemahnya fungsi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Tapi, sekarang aparat kepolisian dan kejaksaan kan sudah membaik," ujarnya.

Ia mengelak jika penilaiannya itu dikaitkan dengan polemik penolakan DPR atas rencana penggeledahan KPK. "Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan," ujarnya. |Lacak.info