InterLink | Teror | Konflik | Religi | Takhta | IndonesianNews | IndoLink | Teror | Konflik | Bencana | Harga Eceran | Suara Rakyat | admin | lacak.info |

Google Ad | Audi | Ford | Honda | Jeep | Lamborghini | Lexus | Mazda | Mercedes | Suzuki | Toyota | VW |

2008-05-17

Sarjan Taher

Menjadi Tersangka Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Kehutanan dan Pertanian, Sarjan Taher, Semalam (03/04/2008). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan bakau yang dijadikan pelabuhan Tanjung Siapi-api (TAA) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK dikabarkan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau seluas 1.200 hektare itu. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 14 Agustus 2007.

Penetapan status tersangka pada Sarjan Taher diputuskan KPK pada 27 Februari 2008.

KPK menduga adanya aliran dana terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kehutanan. Alat bukti untuk dianggap sangat kuat menunjuk Sarjan sebagai tersangka.

Rumah di Palembang
Sementara, rumah Sarjan Taher di Kompleks Poligon Bukit Sejahtera Blok CW 10, RT 14, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Senin (05/05/2008) tampak lengang. Sarjan terakhir kali mendatangi rumah tersebut pada 30 april 2008 lalu.
|Lacak.info