Tersangka Kasus P2SEM, Jadi Anggota DPRD
Jumanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Sekalipun demikian, Ketua Forum silaturrahmi mantan tahanan dan narapidana (Fosil Maharana) Jatim itu tetap ikut dalam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2009-2014.
Sebelumnya Jumanto ditahan Kejari Lumajang sejak 24 Juni lalu. Dia menjadi broker distribusi anggaran P2SEM di Kabupaten Lumajang dengan total nilai Rp 3,9 miliar. Disini Jumanto diduga terlibat merugikan uang negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Namun penahanan hanya berlangsung beberapa pekan. Jumanto berhasil keluar dari Lapas Lumajang, setelah pengadilan mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap kejaksaan karena proses penahanan tidak prosedural.
Di sisi lain, Kejari Lumajang terus melanjutkan Perkara pokok dari kasus itu. Pada Jumat (28/8) lalu, Jumanto kembali dipanggil sebagai tersangka.
Pemanggilan itu pun tak menuai hasil. Jumanto mangkir. Alasannya, teknis pemanggilan salah. Menggunakan kertas warna putih. Harusnya merah.
LEBIH RUMIT
Ke depan, untuk meneruskan kasus ini, kejaksaan harus menempuh prosedur lebih rumit. Harus meminta izin Gubernur Jatim, mengingat status Jumanto kini telah terkait dengan politik, sebagai wakil rakyat.
| Lacak.info
InterLink |
Teror |
Konflik |
Religi |
Takhta |
IndonesianNews |
IndoLink |
Teror |
Konflik |
Bencana |
Harga Eceran |
Suara Rakyat |
admin |
lacak.info |
Google Ad | Audi | Ford | Honda | Jeep | Lamborghini | Lexus | Mazda | Mercedes | Suzuki | Toyota | VW |
Google Ad | Audi | Ford | Honda | Jeep | Lamborghini | Lexus | Mazda | Mercedes | Suzuki | Toyota | VW |