SIDANG Paripurna DPR Republik Indonesia pada hari Jumat (21/7) secara resmi memecat seorang anggotanya dari Partai Demokrat, Azzidin. Ini tentu sebagai peristiwa luar biasa, sekaligus pertama sejak republik ini berdiri. Keputusan Sidang Paripurna DPR itu tidak bisa ditawar lagi, meskipun Azzidin menolak pemecatan itu, yang katanya tuduhan terhadap dirinya belum terbukti secara hukum.
Bagi Badan Kehormatan DPR itu, Azzidin terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPR karena melakukan praktek percaloan pemondokan dan katering haji.
Keputusan tersebut memperoleh sambutan positif dari kalangan aktifis anti korupsi di Indonesia. Sekalipun demikian, muncul juga kekhawatiran, keputusan yang tegas dan berpihak demi terciptanya pemerintah yang bersih ini hanya berlaku kepada anggota partai semut. Sedangkan langkah yang sama masih diragukan untuk mampu berlaku terhadap anggota-anggota yang didukung partai besar.|Lacak.info
Bagi Badan Kehormatan DPR itu, Azzidin terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPR karena melakukan praktek percaloan pemondokan dan katering haji.
Keputusan tersebut memperoleh sambutan positif dari kalangan aktifis anti korupsi di Indonesia. Sekalipun demikian, muncul juga kekhawatiran, keputusan yang tegas dan berpihak demi terciptanya pemerintah yang bersih ini hanya berlaku kepada anggota partai semut. Sedangkan langkah yang sama masih diragukan untuk mampu berlaku terhadap anggota-anggota yang didukung partai besar.|Lacak.info