BUPATI nonaktif Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais menerima ganjaran penjara dua tahun enam bulan. Ini setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berhasil membuktikan yang bersangkutan melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.
| Lacak.info
| Lacak.info